Dokumen Resmi Organisasi
🦅
CAKRAWALA MUDA
PATIA
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AD / ART
Berkarakter Berilmu Berkarya Bermanfaat
Masa Khidmat 2026 – 2028
Patia, Kabupaten Pandeglang · Ditetapkan Juni 2026
Navigasi Dokumen
Daftar Isi
Pembukaan

Mukadimah

إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."
QS. Ar-Ra'd: 11

Bismillāhirraḥmānirraḥīm. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Sesungguhnya pemuda adalah tulang punggung bangsa, penerus peradaban, dan harapan umat. Di pundak merekalah terletak tanggung jawab membangun generasi yang beriman, berilmu, berkarakter, dan bermanfaat bagi sesama.

Kami, generasi muda Patia, menyadari bahwa setiap zaman melahirkan amanahnya sendiri. Di tengah arus perubahan yang begitu deras — tantangan moral, perkembangan teknologi, kesenjangan sosial, dan pudarnya kepedulian — kami memilih untuk bangkit, bersatu, dan bergerak bersama.

Cakrawala Muda hadir bukan semata untuk menjadi organisasi yang besar, melainkan untuk menjadi organisasi yang benar-benar bermanfaat. Kami berkomitmen menanam kebaikan yang buahnya dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.

Dengan penuh keyakinan kepada Allah SWT, dengan semangat persaudaraan yang kokoh, dan dengan tekad untuk mengabdi tanpa mengharap balasan duniawi, kami mendirikan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Cakrawala Muda sebagai berikut:

Hal. 1
Anggaran Dasar · Bab I

Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1 — Nama

Organisasi ini bernama Cakrawala Muda, selanjutnya dalam dokumen ini disebut "Organisasi".

Pasal 2 — Waktu Pendirian

Cakrawala Muda didirikan di Patia, Kabupaten Pandeglang pada bulan Juni 2026 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3 — Kedudukan

Organisasi berkedudukan di Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Republik Indonesia.

Hal. 2
Anggaran Dasar · Bab II

Asas, Landasan, dan Sifat

Pasal 4 — Asas

Cakrawala Muda berasaskan Islam yang bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

Pasal 5 — Landasan
  • (1)Landasan ideal: Al-Qur'an dan As-Sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
  • (2)Landasan konstitusional: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • (3)Landasan operasional: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Cakrawala Muda.
Pasal 6 — Sifat
  • (1)Cakrawala Muda bersifat independen, tidak berafiliasi secara formal dengan partai politik manapun.
  • (2)Organisasi bersifat terbuka, menerima anggota dari seluruh kalangan pemuda tanpa membedakan suku, asal daerah, dan latar belakang sosial-ekonomi, selama berkomitmen pada nilai-nilai organisasi.
  • (3)Organisasi bersifat sukarela dalam keikutsertaan, namun bertanggung jawab dalam setiap amanah yang dipikul.
  • (4)Organisasi bersifat sosial-kemasyarakatan yang berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia dan pengabdian kepada masyarakat.
Hal. 2
Anggaran Dasar · Bab III

Visi, Misi, dan Tujuan

Pasal 7 — Visi
"Menjadi wadah pengembangan generasi muda yang beriman, berilmu, berkarakter, mandiri, inovatif, serta mampu menghadirkan manfaat bagi agama, masyarakat, bangsa, dan dunia."
Pasal 8 — Misi
  • (1)Menanamkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, kejujuran, amanah, dan keikhlasan sebagai landasan dalam setiap aktivitas organisasi.
  • (2)Membangun budaya belajar sepanjang hayat melalui pendidikan, pelatihan, diskusi, dan pengembangan keterampilan.
  • (3)Mengembangkan jiwa kepemimpinan yang visioner, bertanggung jawab, dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat.
  • (4)Mendorong lahirnya generasi muda yang mandiri melalui pengembangan kewirausahaan dan ekonomi kreatif.
  • (5)Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana pembelajaran, inovasi, dan dakwah.
  • (6)Menyelenggarakan kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
  • (7)Mendorong budaya riset, literasi, dan penyusunan gagasan sebagai kontribusi terhadap pembangunan daerah.
  • (8)Membangun jejaring kolaborasi dengan pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan berbagai pihak yang memiliki visi sejalan.
  • (9)Menciptakan organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan umat.
Pasal 9 — Tujuan
  • (1)Meningkatkan kualitas sumber daya manusia generasi muda di Patia dan sekitarnya.
  • (2)Membentuk karakter pemuda yang beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab.
  • (3)Menjadi pusat pengembangan kepemimpinan, pendidikan, kewirausahaan, dan teknologi.
  • (4)Menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan pengabdian kepada masyarakat.
  • (5)Mengembangkan potensi desa melalui kolaborasi dan pemberdayaan masyarakat.
  • (6)Mempersiapkan Cakrawala Muda bertransformasi menjadi yayasan yang memberikan manfaat luas bagi umat.
Hal. 3
Anggaran Dasar · Bab IV

Lambang dan Atribut

Pasal 10 — Lambang
  • (1)Lambang Cakrawala Muda berupa elang bersayap terbuka dengan latar lingkaran emas yang di dalamnya terdapat matahari terbit di atas pegunungan.
  • (2)Elang melambangkan kepemimpinan, keberanian, dan visi yang jauh ke depan.
  • (3)Sayap terbuka melambangkan persatuan, semangat bergerak, dan ketersediaan menjadi ruang tumbuh bagi setiap pemuda.
  • (4)Matahari terbit melambangkan ilmu pengetahuan, harapan, dan semangat yang tidak pernah padam.
  • (5)Pegunungan melambangkan keteguhan prinsip, kesabaran, dan ketangguhan dalam menghadapi rintangan.
Pasal 11 — Warna dan Makna
  • (1)Hijau tua — melambangkan keislaman, kesejukan, dan harapan.
  • (2)Emas — melambangkan kemuliaan, integritas, dan cita-cita yang tinggi.
  • (3)Biru tua — melambangkan ilmu pengetahuan, profesionalisme, dan kepercayaan.
Pasal 12 — Atribut Organisasi
  • (1)Atribut organisasi meliputi: bendera, stempel, kartu anggota, seragam, dan identitas visual lainnya.
  • (2)Ketentuan lebih lanjut mengenai atribut diatur dalam pedoman identitas visual yang ditetapkan oleh pengurus.
  • (3)Setiap atribut organisasi wajib digunakan sesuai ketentuan dan dijaga kehormatannya.
Hal. 3
Anggaran Dasar · Bab V

Keanggotaan

Pasal 13 — Status Keanggotaan

Keanggotaan Cakrawala Muda terdiri atas tiga status:

  • (1)Anggota Muda — calon anggota yang sedang menjalani masa orientasi dan pengenalan organisasi.
  • (2)Anggota Aktif — anggota yang telah menyelesaikan orientasi, diterima secara resmi, dan aktif dalam kegiatan organisasi.
  • (3)Anggota Kehormatan — tokoh, pembina, atau pihak yang dinilai berjasa luar biasa bagi organisasi, ditetapkan melalui musyawarah.
Pasal 14 — Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir apabila:

  • (1)Mengundurkan diri atas kehendak sendiri secara tertulis.
  • (2)Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar AD/ART atau peraturan organisasi.
  • (3)Meninggal dunia.
Pasal 15 — Ketentuan Lanjut

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerimaan, hak, kewajiban, dan pemberhentian anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Hal. 4
Anggaran Dasar · Bab VI

Kepengurusan

Pasal 16 — Struktur Kepengurusan
  • (1)Kepengurusan Cakrawala Muda terdiri atas Dewan Pembina dan Pengawas serta Pengurus Harian.
  • (2)Pengurus Harian terdiri atas: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Divisi.
  • (3)Divisi-divisi dalam organisasi meliputi: Divisi Sosial, Divisi Pendidikan, Divisi Humas & Media, Divisi Usaha & Kewirausahaan, Divisi Keagamaan, dan Divisi Keanggotaan.
Pasal 17 — Masa Khidmat
  • (1)Masa khidmat pengurus adalah 2 (dua) tahun sejak ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
  • (2)Seorang pengurus dapat dipilih kembali untuk satu masa khidmat berikutnya.
  • (3)Ketua tidak dapat menjabat lebih dari dua masa khidmat berturut-turut.
Pasal 18 — Pemilihan Pengurus
  • (1)Ketua dipilih melalui Musyawarah Anggota secara langsung, bebas, jujur, dan adil.
  • (2)Pengurus lain ditetapkan oleh Ketua terpilih dengan mempertimbangkan masukan musyawarah.
  • (3)Apabila Ketua berhalangan tetap, jabatan diambil alih oleh Wakil Ketua hingga musyawarah penggantian diselenggarakan.
Hal. 4
Anggaran Dasar · Bab VII

Musyawarah dan Rapat

Pasal 19 — Jenis Musyawarah
  • (1)Musyawarah Anggota (Musyda) — forum tertinggi organisasi, diselenggarakan sekali dalam dua tahun.
  • (2)Musyawarah Luar Biasa — dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan minimal 2/3 anggota aktif atau keputusan pengurus dalam keadaan mendesak.
  • (3)Rapat Pengurus — diselenggarakan secara rutin oleh pengurus harian.
  • (4)Rapat Divisi — diselenggarakan oleh masing-masing divisi sesuai kebutuhan.
Pasal 20 — Pengambilan Keputusan
  • (1)Pengambilan keputusan diutamakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • (2)Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui suara terbanyak (voting).
  • (3)Setiap keputusan musyawarah wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota dengan penuh tanggung jawab.
Hal. 5
Anggaran Dasar · Bab VIII

Keuangan dan Harta Kekayaan

Pasal 21 — Sumber Keuangan

Keuangan organisasi bersumber dari:

  • (1)Iuran anggota yang besarannya ditetapkan dalam ART.
  • (2)Hasil usaha organisasi yang halal dan tidak mengikat.
  • (3)Donasi, infak, dan sumbangan dari pihak luar yang halal dan tidak mengikat.
  • (4)Bantuan dari pemerintah atau lembaga lain yang sah dan tidak bertentangan dengan asas organisasi.
  • (5)Sumber lain yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum negara.
Pasal 22 — Pengelolaan Keuangan
  • (1)Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
  • (2)Bendahara bertanggung jawab atas pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan keuangan organisasi.
  • (3)Laporan keuangan disampaikan secara berkala kepada seluruh anggota minimal satu kali dalam enam bulan.
  • (4)Harta kekayaan organisasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus maupun anggota.
Hal. 5
Anggaran Dasar · Bab IX

Perubahan AD dan Pembubaran

Pasal 23 — Perubahan Anggaran Dasar
  • (1)Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
  • (2)Usulan perubahan harus diajukan secara tertulis dan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Musyawarah Anggota diselenggarakan.
  • (3)Perubahan sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota aktif yang hadir dan memiliki hak suara.
Pasal 24 — Pembubaran Organisasi
  • (1)Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
  • (2)Keputusan pembubaran sah apabila disetujui oleh minimal 3/4 (tiga perempat) dari seluruh anggota aktif.
  • (3)Apabila organisasi dibubarkan, seluruh aset dan harta kekayaan diserahkan kepada lembaga sosial atau keagamaan yang disepakati dalam musyawarah pembubaran.
Hal. 6
Anggaran Dasar · Bab X

Ketentuan Penutup AD

Pasal 25 — Peraturan Pelaksana

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, peraturan organisasi, dan keputusan musyawarah, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 26 — Berlakunya AD

Anggaran Dasar ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal pengesahannya dalam Musyawarah Anggota Cakrawala Muda di Patia, Kabupaten Pandeglang pada bulan Juni 2026.

"Anggaran Dasar ini adalah komitmen tertulis kami — bahwa setiap langkah Cakrawala Muda berpijak pada nilai, bertujuan jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT dan kepada sesama."
Hal. 6
Bagian Kedua
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Cakrawala Muda · Patia · 2026–2028
Anggaran Rumah Tangga · Bab I

Keanggotaan — Ketentuan Rinci

Pasal 1 — Syarat Menjadi Anggota

Untuk menjadi Anggota Muda Cakrawala Muda, seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • (1)Beragama Islam dan beriman kepada Allah SWT.
  • (2)Memiliki akhlak yang baik dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.
  • (3)Berdomisili atau memiliki keterkaitan dengan wilayah Patia dan sekitarnya, atau direkomendasikan oleh anggota aktif.
  • (4)Bersedia menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan seluruh peraturan organisasi.
  • (5)Memiliki semangat untuk belajar, bertumbuh, berkarya, dan mengabdi.
  • (6)Bersedia menjaga nama baik organisasi dalam setiap perilaku dan ucapan.
  • (7)Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh Divisi Keanggotaan.
  • (8)Mengikuti masa orientasi anggota (MATSAMA) yang diselenggarakan oleh organisasi.
Pasal 2 — Tata Cara Penerimaan Anggota
  • (1)Calon anggota mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkannya kepada Divisi Keanggotaan.
  • (2)Divisi Keanggotaan melakukan verifikasi kelengkapan data dan persyaratan.
  • (3)Calon anggota mengikuti MATSAMA (Masa Ta'aruf Anggota) minimal selama satu sesi yang ditentukan pengurus.
  • (4)Setelah dinyatakan lulus MATSAMA, calon anggota mengucapkan ikrar keanggotaan di hadapan pengurus dan anggota.
  • (5)Anggota baru resmi diterima dan dicatat dalam buku induk anggota oleh Sekretaris.
  • (6)Anggota baru mendapatkan kartu anggota dan buku panduan organisasi.
Pasal 3 — Ikrar Keanggotaan

Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya menyatakan bersedia menjadi anggota Cakrawala Muda dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Saya berkomitmen untuk:

  • Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan musyawarah.
  • Menjaga akhlak dan nama baik Cakrawala Muda dalam setiap keadaan.
  • Belajar, berkarya, dan mengabdi dengan ikhlas karena Allah SWT.
  • Menjunjung persatuan dan ukhuwah sesama anggota.
  • Mengemban amanah ini sebagai ibadah dan bentuk pengabdian kepada umat.

[Tempat, Tanggal]  ·  [Tanda tangan anggota]

Pasal 4 — Peningkatan Status Anggota
  • (1)Anggota Muda dapat ditingkatkan menjadi Anggota Aktif setelah minimal 3 (tiga) bulan aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi dan dinilai layak oleh Divisi Keanggotaan.
  • (2)Penetapan Anggota Kehormatan dilakukan melalui keputusan Musyawarah Anggota atau rapat pleno pengurus dengan suara bulat.
Hal. 7
Anggaran Rumah Tangga · Bab II

Hak dan Kewajiban Anggota

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."
QS. Al-Ḥujurāt: 10
Pasal 5 — Hak Anggota Aktif
  • (1)Mengikuti seluruh kegiatan organisasi yang diselenggarakan.
  • (2)Menyampaikan pendapat, saran, dan kritik secara santun dalam forum musyawarah maupun kepada pengurus.
  • (3)Memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar, mengembangkan diri, dan berkontribusi dalam organisasi.
  • (4)Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai ketentuan yang berlaku.
  • (5)Mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai kegiatan dan laporan keuangan organisasi.
  • (6)Mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
  • (7)Mendapatkan pembelaan apabila dikenai sanksi, melalui mekanisme yang diatur lebih lanjut.
Pasal 6 — Kewajiban Anggota
  • (1)Menjaga akhlak, sikap, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Islam dan nama baik organisasi.
  • (2)Menghadiri kegiatan dan musyawarah organisasi sesuai kemampuan dan memberikan konfirmasi apabila berhalangan hadir.
  • (3)Melaksanakan keputusan musyawarah dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
  • (4)Membayar iuran anggota yang telah ditetapkan sesuai kemampuan.
  • (5)Menjaga persatuan dan ukhuwah sesama anggota serta menghindari perpecahan.
  • (6)Menghormati pengurus, pembina, dan seluruh anggota tanpa memandang status.
  • (7)Berkontribusi aktif sesuai kemampuan dan tanggung jawab yang diemban demi kemajuan organisasi.
  • (8)Mengutamakan tabayun (klarifikasi) dalam menyelesaikan setiap persoalan internal sebelum membawa ke pihak luar.
  • (9)Tidak mengatasnamakan Cakrawala Muda untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi pengurus.
Pasal 7 — Iuran Anggota
  • (1)Besaran iuran anggota ditetapkan melalui musyawarah anggota atau rapat pleno pengurus.
  • (2)Anggota yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengajukan keringanan iuran kepada pengurus.
  • (3)Iuran dikelola secara transparan oleh Bendahara dan dilaporkan secara berkala.
Hal. 8
Anggaran Rumah Tangga · Bab III

Kepengurusan — Ketentuan Rinci

Pasal 8 — Syarat Menjadi Pengurus
  • (1)Berstatus Anggota Aktif minimal 3 (tiga) bulan.
  • (2)Memiliki akhlak yang baik dan dapat menjadi teladan.
  • (3)Memiliki kapasitas, komitmen, dan waktu yang cukup untuk menjalankan amanah kepengurusan.
  • (4)Bersedia menjalankan amanah secara profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab.
  • (5)Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti di organisasi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 9 — Pembina dan Pengawas
  • (1)Pembina bertugas memberikan arahan, bimbingan, dan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
  • (2)Pengawas bertugas mengawasi jalannya organisasi agar sesuai dengan AD/ART dan nilai-nilai yang ditetapkan.
  • (3)Pembina dan Pengawas tidak terlibat langsung dalam kegiatan teknis harian, namun memberikan rekomendasi dalam hal-hal strategis.
  • (4)Pembina dan Pengawas ditetapkan oleh Musyawarah Anggota atas usulan calon pengurus terpilih.
Pasal 10 — Pergantian Pengurus Antar Waktu
  • (1)Apabila seorang pengurus tidak dapat menjalankan tugas karena alasan yang sah, dapat digantikan melalui rapat pleno pengurus.
  • (2)Apabila Ketua berhalangan tetap, Wakil Ketua mengambil alih kepemimpinan sementara dan segera mengadakan musyawarah penggantian.
  • (3)Pengurus yang mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri dan menyelesaikan serah terima amanah.
Hal. 9
Anggaran Rumah Tangga · Bab IV

Tugas dan Wewenang Pengurus

Pasal 11 — Ketua
  • (1)Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh jalannya organisasi.
  • (2)Mewakili organisasi ke luar dalam segala urusan resmi.
  • (3)Menandatangani surat-surat resmi organisasi bersama Sekretaris.
  • (4)Menetapkan kebijakan strategis organisasi bersama jajaran pengurus.
  • (5)Memimpin rapat pengurus dan musyawarah anggota.
  • (6)Menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa khidmat.
Pasal 12 — Wakil Ketua
  • (1)Membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas kepemimpinan organisasi.
  • (2)Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir dalam kegiatan atau pertemuan resmi.
  • (3)Mengkoordinasikan program kerja antar divisi.
  • (4)Memimpin organisasi sementara apabila Ketua berhalangan tetap.
Pasal 13 — Sekretaris
  • (1)Mengelola administrasi dan persuratan organisasi.
  • (2)Membuat dan menyimpan notulen rapat dan musyawarah.
  • (3)Memelihara arsip dan dokumen organisasi secara teratur.
  • (4)Mengelola buku induk anggota bersama Divisi Keanggotaan.
  • (5)Menandatangani surat-surat resmi bersama Ketua.
Pasal 14 — Bendahara
  • (1)Mengelola keuangan organisasi secara tertib, transparan, dan akuntabel.
  • (2)Membuat pembukuan keuangan dan laporan berkala kepada pengurus dan anggota.
  • (3)Menyimpan dan mengamankan aset keuangan organisasi.
  • (4)Mengeluarkan dana hanya atas persetujuan Ketua dan berdasarkan kebutuhan yang sah.
  • (5)Menyampaikan laporan keuangan tahunan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 15 — Kepala Divisi
  • (1)Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh program kerja divisi yang dipimpinnya.
  • (2)Bertanggung jawab kepada Ketua atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran divisi.
  • (3)Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan divisi secara berkala.
  • (4)Mengembangkan sumber daya anggota yang berada di divisinya.
Hal. 10
Anggaran Rumah Tangga · Bab V

Musyawarah dan Pengambilan Keputusan

Pasal 16 — Musyawarah Anggota (Musyda)
  • (1)Musyda adalah forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.
  • (2)Musyda berwenang untuk: mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengurus, menetapkan program kerja, mengubah AD/ART, dan memilih pengurus baru.
  • (3)Musyda dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota aktif.
  • (4)Undangan Musyda disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan.
Pasal 17 — Rapat Pengurus
  • (1)Rapat Pleno Pengurus diselenggarakan minimal sekali dalam 3 (tiga) bulan untuk evaluasi dan koordinasi.
  • (2)Rapat Harian Pengurus dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
  • (3)Setiap rapat wajib dibuat notulen yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan Sekretaris.
Pasal 18 — Mekanisme Voting
  • (1)Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai setelah dilakukan musyawarah yang sungguh-sungguh, keputusan diambil melalui voting.
  • (2)Setiap Anggota Aktif yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
  • (3)Keputusan sah apabila mendapat persetujuan lebih dari separuh suara yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam AD/ART.
  • (4)Pemilihan Ketua dilakukan secara langsung melalui voting rahasia atau musyawarah mufakat.
Hal. 11
Anggaran Rumah Tangga · Bab VI

Keuangan dan Pengelolaan Aset

Pasal 19 — Prinsip Pengelolaan Keuangan
  • (1)Amanah — setiap pengelola keuangan bertanggung jawab atas dana yang dipercayakan kepadanya.
  • (2)Transparansi — laporan keuangan dapat diakses dan dipahami oleh seluruh anggota.
  • (3)Akuntabilitas — setiap pengeluaran harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • (4)Efisiensi — dana organisasi digunakan untuk program yang memberikan manfaat sebesar-besarnya.
  • (5)Halal — seluruh sumber pendapatan dan pengeluaran harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pasal 20 — Pelaporan Keuangan
  • (1)Laporan keuangan bulanan disampaikan oleh Bendahara kepada Ketua.
  • (2)Laporan keuangan semesteran disampaikan kepada seluruh anggota aktif.
  • (3)Laporan keuangan tahunan dan akhir masa khidmat disampaikan dalam Musyawarah Anggota.
  • (4)Setiap pengeluaran di atas nilai yang ditetapkan rapat pleno wajib mendapat persetujuan Ketua terlebih dahulu.
Pasal 21 — Pengelolaan Aset
  • (1)Seluruh aset organisasi dicatat dalam buku inventaris yang dikelola oleh Sekretaris.
  • (2)Aset organisasi tidak boleh dipinjamkan kepada pihak luar tanpa izin tertulis Ketua.
  • (3)Setiap pergantian pengurus, dilakukan serah terima aset secara resmi dan terdokumentasi.
Hal. 12
Anggaran Rumah Tangga · Bab VII

Disiplin dan Sanksi

Pasal 22 — Pelanggaran

Yang termasuk pelanggaran organisasi antara lain:

  • (1)Melanggar AD/ART dan keputusan musyawarah yang telah ditetapkan.
  • (2)Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik organisasi, pengurus, atau anggota.
  • (3)Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan akhlak mulia.
  • (4)Menyalahgunakan amanah, dana, atau nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
  • (5)Menyebarkan fitnah, adu domba, atau konten yang merusak persatuan organisasi.
  • (6)Tidak aktif selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang disampaikan kepada pengurus.
Pasal 23 — Jenis Sanksi

Sanksi diberikan secara bertahap sesuai berat-ringannya pelanggaran:

  • (1)Teguran Lisan — untuk pelanggaran ringan yang pertama kali dilakukan, disampaikan oleh pengurus secara langsung dan kekeluargaan.
  • (2)Teguran Tertulis — untuk pelanggaran yang diulangi atau pelanggaran sedang, disampaikan secara resmi oleh Ketua.
  • (3)Skorsing — pemberhentian sementara dari kegiatan dan hak-hak keanggotaan untuk jangka waktu tertentu.
  • (4)Pemberhentian Tetap — pencabutan status keanggotaan secara permanen untuk pelanggaran berat.
Pasal 24 — Mekanisme Pemberian Sanksi
  • (1)Sebelum sanksi dijatuhkan, anggota yang bersangkutan wajib diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi (tabayun).
  • (2)Proses pemberian sanksi dilakukan dengan adil, objektif, dan mengedepankan semangat perbaikan.
  • (3)Sanksi skorsing dan pemberhentian tetap ditetapkan melalui rapat pleno pengurus dan disetujui Pembina.
  • (4)Anggota yang dikenai sanksi berhak mengajukan banding kepada Pembina/Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak sanksi dijatuhkan.
  • (5)Semua proses sanksi diutamakan diselesaikan secara internal dengan semangat ukhuwah dan pembinaan.
"Sanksi bukan alat untuk menghukum, melainkan sarana untuk mengingatkan, membina, dan mengembalikan anggota kepada jalan yang lurus."
Hal. 13
Anggaran Rumah Tangga · Bab VIII

Ketentuan Penutup ART

Pasal 25 — Perubahan ART
  • (1)Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota atau rapat pleno pengurus yang dihadiri oleh Pembina.
  • (2)Perubahan ART yang bersifat teknis-operasional dapat dilakukan oleh rapat pleno pengurus dengan persetujuan Pembina, tanpa harus menunggu Musyawarah Anggota.
  • (3)Setiap perubahan ART harus didokumentasikan dan disosialisasikan kepada seluruh anggota.
Pasal 26 — Hal-Hal yang Belum Diatur

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui keputusan musyawarah atau peraturan pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan nilai-nilai Islam.

Pasal 27 — Berlakunya ART

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal pengesahannya dalam Musyawarah Anggota Cakrawala Muda di Patia, Kabupaten Pandeglang pada bulan Juni 2026.

وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ
"Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan pertolongan Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakal dan hanya kepada-Nya aku kembali."
QS. Hūd: 88
Hal. 14
Pengesahan

Penetapan dan Tanda Tangan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Anggota Cakrawala Muda yang diselenggarakan di:

Tempat  : Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten
Tanggal  : Juni 2026
Masa Khidmat  : 2026 – 2028

Dengan penuh keyakinan dan keikhlasan kepada Allah SWT, kami — seluruh peserta Musyawarah Anggota — menyepakati dan mengesahkan dokumen AD/ART ini sebagai landasan hukum tertinggi organisasi Cakrawala Muda.

Pimpinan Musyawarah Anggota
Pimpinan Sidang I
................................
Pimpinan Sidang I
Pimpinan Sidang II
................................
Pimpinan Sidang II
Pengurus Cakrawala Muda 2026–2028
Ketua
Asep Bahtiar
Ketua Cakrawala Muda
Sekretaris
Heri / M. Roisul Arifin
Sekretaris
Pembina dan Pengawas
Pembina
Sahani
Pembina Cakrawala Muda
Pengawas
Ach. Rifai
Pengawas Cakrawala Muda
"Semoga Allah SWT meridhai setiap langkah Cakrawala Muda, menjadikan setiap amal jariyah yang mengalir tanpa henti, dan menjadikan kami generasi yang bermanfaat bagi agama, bangsa, dan umat. Āmīn."
Hal. 15
🦅
Cakrawala Muda

"Belajar Bersama · Bertumbuh Bersama
Berkarya Bersama · Mengabdi karena Allah."

PATIA · PANDEGLANG · 2026 – 2028